DINKES MELIBATKAN KOTAKU DALAM PENYULUHAN PANGAN PIRT UMKM
NGANJUK Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Nganjuk kembali mengadakan penyuluhan keamanan pangan.
Sebanyak 35 pengusaha makanan di Kabupaten Nganjuk mengikuti penyuluhan di
Aula Dinkes Nganjuk, Rabu (11/4). Dra. Sri Soebekti,MM, Kepada Bidang
Sumber Daya Kesehatan (SDK) menjelaskan penyuluhan yang dilaksanakan mulai pagi
sampai sore bertujuan untuk menjamin keamanan bagi konsumen, keamanan bagi
produsen, meningkatkan produk, meningkatkan
pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga dalam menghasilkan produk
pangan yang aman dan bermutu serta memiliki daya saing.
“Penyuluhan
ini agar bapak dan ibu semua bisa mendapatkan sertifikat keamanan pangan,
sebagai salah satu syarat mendapatkan legalitas pengakuan keamanan makanan dari
Dinkes. Berupa nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)” tambah ibu Sri
Pada
tahun 2017, pelaku industri makanan rumah tangga yang sudah mengantongi izin
PIRT berjumlah sekitar 791. Menurut Sri Soebekti, selaku kepaLa Bidang menyampaikan bahwa, angka tersebut masih
terhitung sedikit. Masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri.
Penyuluhan
yang diadakan di Jl. Dr. Soetomo No. 77 ini,
dipandu oleh 3 orang dari Dinkes, yaitu Erik S, Gatot Subiantoro dan Mamah. Dari
Program KOTAKU juga mengirimkan peserta KSM P2BM dalam pelatihan PIRT. Dalam
penyuluhan tersebut dilakukan pula Pre test dan Post test sebagai evaluasi,
penilaian kemampuan, pemahaman peserta atas materi yang diberikan. Makanan yang
lebih dari 7 hari harus mendapatkan P.IRT , sedangkan yang sekali habis tidak
perlu PIRT. Didatangkan pula pembicara dari pengolah makanan unik, Awalinda
Bestari F. Design unik dan pemasaran yang bagus menjadi fokus materi yang
disampaikan.
Agar
proses waktu pengurusan izin tidak mengganggu pemasaran, Dinkes Nganjuk akan
langsung dahulu melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi, apakah layak
apa tidak. Sehingga akan aman dikonsumsi oleh konsumen. Apabila telah memenuhi
kriteria dapat diterbitkan Sertifikat P-IRT yang berlaku 5 tahun. Apabila tidak
memenuhi syarat akan dilakukan pembinaan dan bimbingan untuk bisa memenuhi
persyaratan dan dapat diberikan sertifikat PIRT.
Post a Comment