Sosialisasi BDI di Kelurahan Kedondong
Kegiatan Program
Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) kali ini masuk
pada tahapan sosialisasi BDI T.A. 2018 Tingkat Kelurahan. Kegiatan ini diawali
di Kelurahan Kedondong. Pada tahapan ini, LKM “Rukun Jaya”, Kelurahan Kedondong
mengadakan kegiatan sosialisasi pada hari Selasa (14/8/18) bertempat di Kantor
Pertemuan Kelurahan Kedondong. Acara sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB yang
dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supardi SE dari Dinas Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman dan Pertanahan
(PRKPP) Kabupaten Nganjuk, Asisten Kota Mandiri (Asman) Abdus Salam Kabupaten Nganjuk,
Erfin Kepala Kelurahan Kedondong, dan pimpinan kolektif LKM “Rukun Jaya”.
Sosialisasi ini
disampaikan ke warga Kelurahan Kedondong khususnya warga wilayah penerima
Bantuan Dana Investasi (BDI) yaitu RW. 002 Kelurahan Kedondong. Pembukaan dilakukan oleh Kepala Kelurahan
Kedondong. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan BDI T.A. 2018
yang diterima Kelurahan Kedondong dalam Kota Tanpa Kumuh Program (KOTAKU). Pak Lurah menyampaikan pentingnya swadaya masyarakat
untuk berkontribusi dalam Program KOTAKU. Terkait dalam kegiatan penyediaan
motor sampah yang difasilitasi kegiatan BDI T.A. 2018, swadaya yang dapat
diberikan berupa penyediaan tempat sampah untuk lingkungan yang difasilitasi
pihak Kelurahan Kedondong dan Pak Lurah menyampaikan ke warga ikut berkontribusi
dalam hal kerja bakti, baik tenaga maupun konsumsi ataupun lainnya untuk
kegiatan pavingisasi dan drainase. Disampaikan pula oleh Pak Erfin selaku
Kepala Kelurahan Kedondong terkait kegiatan kemitraan yang diharapkan dalam
Program KOTAKU dapat berjalan.
Sosialisasi tentang tahapan pemanfaatan BDI disampaikan oleh Supardi
selaku PPK KOTAKU sekaligus sebagai Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat
, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk. Supardi menyampaikan bahwa, “kegiatan BDI T.A. 2018
bersifat swakelola bukan kontraktual. Diharapkan bulan November 2018, kegiatan
lingkungan terkait BDI T.A. 2018 dapat selesai sehingga bulan Desember 2018,
LPJ Kegiatan BDI T.A. 2018 Tahap 1 bisa selesai. Pembuatan rencana anggaran
belanja (RAB) terkait kegiatan
lingkungan BDI T.A. 2018 diharapkan merupakan nilai RAB yang realistik
dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sendiri, ujar Supardi. Pencairan
dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar 70% senilai Rp.
105.000.000 dan tahap kedua yaitu 30%.
Syarat pemanfaatan dana BDI T.A. 2018 antara lain telah dilakukan Musyawarah
Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (MP2K), telah melakukan pelatihan KSM dan Kelompok
pemanfaat dan pemelihara (KPP), proposal yang sudah siap & pakta integritas
(terkait penandatanganan . Sementara syarat pemanfaatan dana tahap 2 antara
lain : review progres kontruksi tahap
1, hasil pelaksanaan dan dokumentasi LPD tahap 1, LPJ Lingkungan, sudah
dibentuk KPP (Kelompok Pemanfaat & Pemelihara)”. Di sela-sela sosialisasi Supardi
menegaskan bahwa untuk BDI tidak ada pemotongan dana apapun, jika memang ada
pemotongan, bisa segera melaporkan. Karena kegiatan ini juiga akan dikawal pihak
kejaksaan dan kepolisian.
Kesempatan berikutnya langsung diberikan sesi tanya jawab untuk peserta sosialisasi yang
hadir. Penanya pertama oleh Jarkasi selaku ketua RT, ia menanyakan terkait
pekerjaan kegiatan BDI T.A. 2018, apakah boleh dikerjakan dari pihak luar
lingkungan yang bukan sebagai menerima bantuan. Pertanyaan kedua dari Bpk.
Jarkasi adalah apa arti swakelola dalam kegiatan BDI ini?. Pertanyaan tersebut
langsung dijawab oleh Supardi, bahwa “kegiatan lingkungan diusahakan dikerjakan
oleh warga wilayah penerima dana BDI, kalau memang warga wilayah tersebut
semuanya PNS atau pengusaha, baru dapat diambilkan dari pihak luar tapi bukan
bersifat borongan. Dan ada kaitannya dengan arti swakelola yaitu suatu kegiatan
yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri”.
Pertanyaan kedua
terlontar dari Maksum selaku Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat
(PK LKM) “Rukun Jaya”. “Apakah pendataan baik dari Program LKM ataupun program
lainnya terkait rehab rumah bisa terealisasi?”, tanya beliau. Pertanyaan
tersebut dijawab juga oleh Supardi bahwa terkait pendataan rehab rumah yang
belum terealisasi diakibatkan kebijakan birokrasi yang berubah. Hal tersebut terjawab
juga dari sisipan sambutan dari Abdus
Salam, selaku Askot CDM Kabupaten Nganjuk, “terkait rehab rumah bisa
terfasilitasi dari laba UPK Program LKM. Seperti tahun kemarin di Kelurahan
Kedondong, yang mendapat bantuan rehab rumah adalah Bpk. Sakimo di RW. 02
Kelurahan Kedondong. Jadi tidak harus menunggu bantuan dari dinas semisal
kegiatan pinjaman bergulir Program LKM dapat berjalan.
Mendekati penutupan sosialisasi BDI T.A. 2018, moderator acara sedikit
berceletuk, “semoga Pak Lurah Kedondong yaitu Pak Erfin masih tetap bisa
mengawal Kelurahan Kedondong sebagai Lurah karena beliau aktif dalam mendata
dan mengusulkan usulan ke dinas-dinas. Kegiatan sosialisasi BDI ini diharapkan
masyarakat tahu dan paham akan program ini. Kegiatan BDI ini diharapkan dapat
mengurangi ataupun menuntaskan masalah kumuh di wilayah kelurahan
masing-masing.( diyah)
Post a Comment